
Hal-Hal Yang Disunnahkan dan Merupakan Hak Anak Yang Dilahirkan
1. Mentahniknya
Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبِرَكَةِ؛ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ.
‘Aku dianugerahi seorang anak, kemudian aku membawanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menamainya dengan Ibrahim, mentahniknya• dengan kurma serta mendo’akannya agar ia diberkahi. Kemudian beliau menyerahkannya kembali kepadaku.’”
Bayi itu adalah anak Abu Musa yang paling besar.[1]
2. Mencukur rambutnya pada hari ketujuh dan bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur
Dari al-Hasan dari Samurah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، ويُحْلَقُ رَأْسُهُ ويُسَمَّى.
“Semua anak (yang lahir) tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” [2]
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175)
Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in).
Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah!
Aturan dalam Mencukur Rambut Kepala
Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. Ini berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda.
Kedua: Tidak boleh mencukur sebagian kepala saja dan meninggalkan sebagian lainnya, disebut qoza’. Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’?” Nafi’ menjawab, “Qoza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Definisi qoza’ sebagaimana yang diterangkan oleh Nafi’ di atas, yaitu menggundul sebagian kepala saja dan meninggalkan yang lainnya secara mutlak. Inilah yang dipilih oleh An Nawawi.
Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah ketika ia melahirkan al-Hasan:
اِحْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعَرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِيْنِ.
“Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya (yang dicukur) kepada orang-orang miskin.”[3]
Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh pula dengan uang seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp. 5.650[2], berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
3. Dikhitan pada hari ketujuh
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jamush Shaghiir. [4]
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ، وَخَتَنَهُمَا لِسَبْعَةِ أَيَّامٍ.
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan ‘aqiqah karena kelahiran al-Hasan dan al-Husain dan mengkhitan keduanya pada hari yang ketujuh.”
Dan juga hadits yang beliau riwayatkan dalam al-Aushath. [5]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى، وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنِ اْلأَذَى، وَتُثْقَبُ أُذُنُهُ، وَيُعَقَّ عَنْهُ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُلْطَخُ بِدَمِ عَقِيْقَتِهِ، وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً.
“Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah; (1) diberi nama, (2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya, (3) dilubangi daun telinganya, (4) di‘aqiqahi, (5) dicukur rambutnya, (6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan (7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya.”
——————————————–
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/587, no. 5467) lafazh hadits di atas adalah milik beliau, Shahiih Muslim (III/1690, no. 2145) tanpa perkataannya: “Serta mendo’akannya,” dan seterusnya.
[2]. Hadits ini telah ditakhrij.
[3]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1175)], Ahmad (VI/395), al-Baihaqi (IX/304).
[4]. Ath-Thabrani dalam ash-Shaghiir (II/122, no. 891), al-Baihaqi (VIII/328).
[5]. Ath-Thabrani dalam al-Ausath (I/334, no. 562) dibawakan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam kitab Tamaamul Minnah (hal. 68). Walaupun kedua hadits ini dha’if namun masing-masing saling menguatkan yang lainnya, sebab jalan periwayatannya berbeda dan dalam sanadnya tidak ada perawi yang tertuduh (pendusta).
Satu hal yang perlu diingatkan bahwa dilarang melumurkan darah hewan sembelihan pada bayi.
Referensi :
- https://almanhaj.or.id/982-aqiqah.html
- https://rumaysho.com/1016-hadiah-di-hari-lahir-4-menggundul-rambut-kepala-bayi-pada-hari-ketujuh.html